Hubungan Antar Lembaga merupakan “pintu masuk” bagi Lembaga lain untuk menjalin kerjasama dengan KPU
Badung, kab-gianyar.kpu.go.id – #TemanPemilih , Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, serta Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten Gianyar mengikuti Sosialisasi Penguatan Hubungan Antar Lembaga bertempat di Fox Harris Hotel Jimbaran, Kamis (19/05/2022).
Kegiatan sosialisasi yang dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan yang menghimbau agar seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota menjaga hubungan dan komunikasi antar Lembaga menuju Pemilu yang demokratif dan berintegritas.
Kegiatan yang menghadirkan Kepala Bagian Hubungan Antar Lembaga KPU RI Dohardo Pakpahan sebagai Narasumber, dimoderatori oleh Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM KPU Provinsi Bali I Wayan Nopi Suryanto, yang memaparkan materi tentang Penguatan Hubungan Antar Lembaga Komisi Pemilihan Umum dengan menyampaikan beberapa point penting mengenai pengertian dan dasar kelembagaan, dasar hukum, bentuk dan kriteria lembaga, serta konsep hubungan antar lembaga dalam penguatan kelembagaan.
Pada kesempatan yang sama, Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Provinsi Bali I Gede John Darmawan memberikan arahannya bahwa pembuatan MoU atau Perjanjian Kerjasama (PKS) yang merupakan bagian dari hubungan antar lembaga harus bersifat menguntungkan kedua belah pihak, karena substansinya MoU/PKS bersifat implementatif dan berkesinambungan. (Skm)