Pengumuman/SE

FORMULIR BAKAL CALON PERSEORANGAN PESERTA PEMILU ANGGOTA DPD

#TemanPemilih Sesuai dengan ketentuan Pasal 182 huruf p dan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bakal calon perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD dipersyaratkan mendapatkan dukungan minimal dari pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan.

Memudahkan Bakal Calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2024, KPU Merilis Template formulir daftar pendukung Bakal Calon Perseorangan DPD.

Untuk lebih lengkapnya dapat diunduh pada:

  • halaman Pengumuman website KPU Kabupaten Gianyar : https://kab-gianyar.kpu.go.id/
  • Atau https://bit.ly/FormulirDukunganDPD

#KPUMelayani

#PemiluSerentak2024

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 51 kali