DIVISI HUKUM DAN PENGAWASAN KPU PROVINSI DAN KPU KABUPATEN/KOTA MELAKSANAKAN KONSULTASI KE KPU RI
Jakarta, kab-gianyar.kpu.go.id - #TemanPemilih Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Gianyar, I Wayan Mura pada Selasa (6-7 Desember 2022) menghadiri undangan KPU Provinsi Bali untuk melakukan konsultasi ke KPU RI, di Jakarta. Rombongan yang dikoordinir Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bali, A. A. Gede Raka Nakula, diterima Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Moh. Afif Afifuddin.
Agenda yang menjadi bahan konsultasi yaitu berkaitan dengan Kedudukan Bendesa Adat di Bali, sebagai anggota dan pengurus partai politik dan Peremajaan Meta Data JDIH, maksud dan tujuan hal tersebut dikonsultasikan karena masih ada perbedaan pandangan dan pendapat di masyarakat dan belum adanya pemahaman yang sama antara penyelenggara dengan partai politik peserta pemilu dan masyarakat sehingga KPU Bali bersama KPU Kabupaten/Kota se Bali meminta petunjuk sebagai acuan dan perlakuan yang jelas serta tegas kepada Status Bendesa Adat di Bali.
Terhadap topik konsultasi tersebut, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI memberikan arahan dan menanyakan kembali pemberlakuan mereka pada pemilu 2019 dan dijawab pada pemilu 2019 Bendesa Adat dan sebutan lainnya boleh menjadi pengurus dan atau anggota partai politik. Secara implisit Moh. Afif Afifuddin menyampaikan tidak ada larangan Bendesa atau sebutan lainnya menjadi Calon Legislatif menjadi pengurus partai politik, karena belum ada regulasi yang melarang. Meski ada ketentuan Majelis Desa Adat Bali yang melarang hal tersebut, menurut Afifudin itu hanya mengikat secara internal dan Penyelenggara Pemilu (KPU) tidak bisa mencampuri kebijakan tersebut karena sifatnya bersifat internal dan otonom. Ditekankan Kembali bahwa sepanjang regulasi belum mengatur larangan tersebut maka KPU menyikapi dan mempedomani ketentuan dan regulasi berlaku.
#KPUMelayani #PemiluSerentak2024 #KPUGianyar