Diskusi Hukum: Cegah Pelanggaran Kode Etik Dengan Tingkatkan Profesionalisme dan Mitigasi Resiko
KPU Kabupaten Gianyar terdiri dari seluruh komisioner, kasubag dan staf sub bagian hukum mengikuti kegiatan "Forum Diskusi Kita Bicara Pemilu" yang digagas oleh divisi hukum KPU Provinsi Bali, Jumat (15/10) secara daring. Topik yang diambil dalam diakusi kali ini yaitu Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan menghadirkan narasumber yaitu Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Buleleng, I Made Sumertana dengan moderator Kasubag Hukum KPU Kabupaten Gianyar, Ni Putu Sri Krisnawati serta mengundang seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Bali.

Sebagai pembuka acara yaitu Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Gede John Darmawan yang menyampaikan bahwa Divisi Hukum KPU wajib memantau perkembangan kasus pelanggaran kode etik dan juga putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai proses rujukan yang mungkin menjadi norma hukum baru. Hal tersebut menurutnya dikarenakan standar norma proses persidangan kode etik penyelenggara Pemilu bersifat subjektif sehingga tidak bisa diprediksi.Lebih lanjut dalam pemaparan materi, narasumber I Made Sumertana menyampaikan bagaimana kiat-kiat sebagai penyelenggara Pemilu agar bisa tetap profesional dengan dasar pengetahuan, keterampilan, serta wawasan luas dalam melaksanakan tupoksinya. Sejumlah tantangan dalam menerapkan prinsip-prinsip kode etik Penyelenggara pemilu dari segi integritas dan profesionalisme juga kerap ditemukan dalam setiap tahapan Pemilu. Topik tersebut menjadi bahan diskusi yang sangat menarik dilihat dari banyaknya sharing dan tanggapan dari peserta diskusi terkait bagaimana menyikapi situasi yang cukup krusial dan berpotensi terjadi pelanggaran kode etik jika dibenturkan dengan kewajiban penyelenggara dalam memberikan pendidikan politik dengan tetap mempertimbangkan prinsip adil dan merata kepada semua peserta pemilu. Di penghujung acara diskusi disampaikan pengarahan oleh AA Raka Nakula selaku Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bali bahwa dalam menyikapi situasi yang berpotensi terjadi pelanggaran kode etik agar selalu bepedoman pada peraturan perundang-undangan, pencegahan melalui langkah mitigasi resiko serta prinsip kolektif kolegial dalam setiap pengambilan keputusan. Senada dengan narasumber bahwasanya KPU harus tetap bekerja secara profesional sepenuh hati sehingga tidak akan ada kecenderungan menggunakan cara-cara di luar aturan untuk memperoleh kekuaaan, jabatan, dan tindakan tidak terpuji lainnya.

Kemudian tidak lupa juga disampaikan oleh AA Nakula bahwa hendaknya putusan DKPP atas beberapa kasus dugaan penggaran kode etik Penyelenggara Pemilu tidak dijadikan beban, namun sebaliknya sebagai pemicu bekerja lebih profesional dan berintegritas dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai penyelenggara Pemilu, meningkatkan koordinasi dengan sesama penyelenggara pemilu lainnya yaitu Bawaslu dari segi pengawasan setiap tahapan. (Kr)