Berita Terkini

Wujudkan Transparansi, KPU Gianyar Menggelar Sosialisasi Keputusan Sekjen Nomor 1090 Tahun 2025 Untuk Seluruh ASN

Aturan yang jelas dan dipahami bersama menjadi kunci agar pelaksanaannya berjalan adil dan konsisten. Hal inilah yang melatarbelakangi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gianyar menggelar sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Tunjangan Kinerja kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Selasa, 10/2/2026.

Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan  di Ruang Rapat KPU Kabupaten Gianyar, dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris I Gede Angga Pradhana, yang menekankan pentingnya kesamaan pemahaman terhadap ketentuan yang berlaku. Dengan pemahaman yang sama, setiap ASN diharapkan dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya secara tertib serta bertanggung jawab.

Materi sosialisasi disampaikan oleh Kepala Subbagian Hukum dan SDM, yang memaparkan aturan dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 1090 Tahun 2025, mulai dari ketentuan masuk kerja, pengisian laporan kinerja harian, hingga mekanisme pemotongan tunjangan kinerja. Penjelasan diberikan secara runtut agar mudah dipahami dan diterapkan dalam aktivitas kerja sehari-hari.

Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. serta simulasi situasi yang kerap ditemui di lapangan. Diskusi ini menjadi ruang klarifikasi sekaligus penguatan pemahaman bersama terhadap pelaksanaan Juknis.

Sebagai penutup, seluruh peserta mengikuti post-test untuk mengukur pemahaman atas materi yang telah disampaikan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan bahwa informasi yang disosialisasikan benar-benar dipahami dan dapat diterapkan secara konsisten. Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaksanaan Tunjangan Kinerja dapat berjalan transparan, terukur, dan selaras dengan ketentuan yang berlaku.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 105 kali