Berita Terkini

JELANG PEREKRUTAN PPK, KPU GIANYAR SIAPKAN JUKNIS

Menjelang Rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 yang akan segera dimulai KPU Gianyar menggelar rapat koordinasi pada hari Kamis, 14 September 2017 di ruang rapat KPU Gianyar guna membahas sejumlah hal yang menjadi kendala dalam penyusunan draft pedoman teknis. Potensi masalah muncul antara lain dalam hal rekrutmen penyelenggara, pengelolaan tahapan dan pembiayaan mengingat penyelenggaraan pilkada serentak 2018 yang berhimpitan dengan penyelenggaraan pemilu serentak 2019. Menurut anggota KPU Gianyar yang membidangi divisi Teknis, I Putu Agus Tirta Suguna, pendaftaran dan seleksi PPK dan PPS akan dibuka Oktober mendatang. “Jadi mulai sekarang sudah bisa dipersiapkan segala sesuatunya, namun mengenai pengumuman syaratnya belum bisa kita sampaikan ke publik mengingat adanya perbedaan dari syarat usia dan jumlah anggota PPK .”ujarnya. Mengenai komposisi atau jumlah anggota serta syarat usia masih menunggu ketentuan dari KPU RI mengingat apabila mengacu pada UU No. 1 Tahun 2015 dengan perubahan terakhir menjadi UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada, terdapat perbedaan dengan UU Pemilu yang baru yaitu UU No 7 tahun 2017. Di dalam UU No 10 Tahun 2016 disebutkan jumlah PPK dimasing-masing kecamatan 5 orang dengan batas usia minimal 25 tahun, sedangkan di UU Pemilu No 7 Tahun 2017 disebutkan PPK, di masing-masing kecamatan 3 orang dengan batas usia minimal 17 tahun. Untuk persyaratan lainnya lanjut Agus Tirta Suguna, perekrutan PPK, PPS terbuka untuk umum dengan mempertimbangkan kapabilitas, kemampuan dan integritas. (KR)

KPU GIANYAR DAMPINGI PEMILIHAN KETUA OSIS SMA N 1 GIANYAR

Sebagai pembelajaran Pendidikan Pemilih bagi Para siswa atau yang dikenal dengan Pemilh Pemula, SMA Negeri 1 Gianyar pada hari Rabu,13 September 2017 melaksanakan Pemilihan Ketua Osis dengan  cara memilih langsung di TPS yang telah disediakan oleh Sekolah tersebut.  Hadir sebagai narasumber dari KPU Kabupaten Gianyar Divisi Sosialisasi Anak Agung Istri Darmawati  dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Gianyar, sekaligus memberikan pendampingan dalam tata cara pemungutan suara di TPS. Menurut Istri Darmawati, keterlibatan KPU Gianyar dalam proses pemilihan Ketua Osis tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan pendidikan demokrasi kepada siswa yang sebagian besar diantaranya notabene merupakan calon pemilih pemula. Pemilihan ketua Osis SMA N 1 Gianyar diikuti oleh dua orang Calon Ketua Osis dengan jumlah pemilih sekitar 1600 orang siswa .Seluruh proses dan tahapan dilaksanakan sama persis dengan pelaksanaan Pemilu yang dilaksanakan oleh KPUyang berasaskan Langsung Umum Bebas Rahasia Jujur dan Adil.  Para pemilih yang berasal dari seluruh Siswa di Lingkungan SMA Negeri 1 Gianyar sangat antusias mengikuti pemilihan tersebut dikarenakan para siswa tersebut untuk pertama kalinya mengetahui  serta mengikuti  tata dan cara Pemilihan Secara langsung dan Demokratis. (Mnk)

KESBANGPOL BERSAMA KPU GIANYAR DAN KPU BALI GELAR RAPAT FINALISASI GMSD

Gianyar, Langkah finalisasi persiapan pergelaran Gerakan Masyarakat Sadar Demokrasi (GMSD) di Gianyar, Kesbangpol Gianyar bersama KPU Gianyar dan KPU Provinsi Bali kembali  menggelar rapat Koordinasi selasa,12/9/2017. Rapat dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Bali, Kepala Badan Kesbangpol Gianyar, Ketua KPU Gianyar, Kepolisian , Kodim 1616 Gianyar Kepala UPT Dinas Pendidikan Gianyar, BKD Gianyar, Disdukcapil Gianyar serta instansi terkait lainnya. Hadir pula perwakilan dari Yayasan Ikang Papa, SLB  serta perwakilan sekolah SMA/SMK yang akan menjadi peserta GMSD. Rapat dibuka oleh Kepala Badan Kesbangpol Gianyar I Dewa Gede Alit Mudiarta. Kegiatan GMSD merupakan bagian dari sosialisasi kepada pemilih pemula dalam persiapan penyelenggaraan Pilkada serentak Tahun 2018. Menurutnya partisipasi pemilih di Gianyar pada Pemilu sebelumnya cukup baik. Sehingga perlu untuk dipertahankan dan jika perlu ditingkatkan pada  pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2018. Alit mudiarta juga menekankan perlunya dukungan dari seluruh stakeholder untuk mengajak dan memberikan informasi kepada seluruh lapisan masyarakat dalam melakukan perekaman KTP elektronik. Pada kesempatan tersebut Komisioner KPU Provinsi Bali Ni Kadek Wirati, menyampaikan terimakasih atas apresiasi dan semangat Pemerintah  Daerah Gianyar dalam mendukung dan menyukseskan pergelaran Gerakan Masyarakat Sadar Demokrasi yang akan digelar  pada hari Jumat, 22 September 2017 bertempat di Balai Budaya Gianyar. Menurut Wirati pergelaran GMSD dapat menjaring pemilih pemula yang sudah memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Serentak 2018. Kadek Wirati juga menekankan pentingnya peranan keberadaan memiliki KTP Elektronik dalam Pemilihan mendatang. Pemaparan teknis pelaksanaan GMSD di sampaikan oleh Ketua KPU Gianyar A.A Gde Putra. Menurutnya secara teknis pelaksanaan akan diawali dengan senam bugar bersama di lapangan Astina, dilanjutkan dengan pertunjukan atraksi Yel – yel dan Pidato di Balai Budaya. Pergelaran GMSD juga akan diisi dengan perekaman KTP Elektronik keliling, perpustakaan keliling dan Kegiatan lainnya. pada rapat finalisasi tersebut juga dilaksanakan koordinasi dengan pihak terkait untuk kelancaran dan ketertiban kegiatan.  Ketua KPU Gianyar A. A. Gde Putra menambahkan dalam menampilkan yel - yel, peserta diiberikan kebebasan dalam berkreatifitas dan bereksprsesi tetapi tetap memperhatikan identitas atau ciri khas  masing masing sekolah.(pik)

KPU GIANYAR: HASIL UPDATE SIDALIH, PEMILIH PEMULA DI GIANYAR 18.490

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar pada hari Selasa, 12/9/2017 menggelar rapat internal penyampaian laporan hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Semester II Tahun 2017 diikuti oleh para komisioner lainnya, sekretaris, para Kasubag dan para staf. Divisi Perencanaan dan Data, Ni Luh Putu Reika Chrisyanti yang memimpin rapat  menyampaikan hasil kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sesuai surat edaran KPU RI No 176 tahun 2016. Dalam surat edaran tersebut pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2016 ditujukan untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan berikutnya. Reika Chrisyanti mengatakan bahwa sesuai edaran KPU RI, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan bagi daerah yang tidak menyelenggarakan Pemilu tahun 2016 juga sudah mulai melakukan pemutakhiran data berupa penyaringan mutasi penduduk yang masuk atau keluar daerah. “Jadi meskipun saat itu kita belum memasuki tahapan pilkada, namun kegiatan pemutakhiran data pemilih tetap kita laksanakan, dan melalui koordinasi yang baik bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar hasilnya adalah saat ini kita sudah mendapatkan data terkini.”jelasnya. Berdasarkan Tentuan Hasil Resmi (THR)  portal SIDALIH didapat jumlah pemilih per Juli 2017 sebanyak 371.421 dengan jumlah TPS 766. Dibandingkan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilpres 2014 yaitu 359.116 orang, maka terjadi peningkatan 12.305 (3.4%) yang merupakan hasil penambahan dan pengurangan dari mutasi penduduk, meninggal, pemilih pemula ataupun TNI/Polri purna tugas. Hal tersebut senada dengan yang disampaikan anggota KPU Gianyar Divisi Teknis, Putu Agus Tirta Suguna bahwa  pemilih yang berasal dari TNI dan Polri yang sudah purna tugas pada saat pemungutan suara juga dimasukkan ke dalam pemilih pemula. Pemilih pemula yang didapat dari hasil portal SIDALIH sejumlah 18.490 terdiri atas pemilih perempuan sebanyak 8.915 orang dan pemilih laki-laki sebanyak 9.575 orang. Agus berharap dengan kegiatan pemutakhiran data pemilih yang berkesinambungan serta kerjasama dengan pihak Dukcapil Gianyar serta masyarakat  Gianyar khususnya, DPT yang selalu menjadi isu nasional tidak menjadi kendala dalam Pilkada Gianyar. (Kr)  

SYARAT MINIMAL DUKUNGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PILKADA GIANYAR 2018 ADALAH SEJUMLAH 30.525 ORANG

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar menetapkan Syarat Minimal Dukungan Calon Perseorangan Dalam Pilkada Gianyar 2018 adalah sejumlah 30.525 Pemilih.  Hal tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno terbuka tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Terakhir Sebagai Dasar Penghitungan Jumlah Minimal Dukungan Persyaratan Pasangan Calon Perseorangan yang digelar pada hari Minggu (10/9/2017) bertempat di ruang rapat Kantor KPU Kabupaten Gianyar, Jalan Jata Gianyar . Rapat Pleno dihadiri pihak -pihak terkait, yaitu Polres, Dandim, Panwas Kabupaten Gianyar, Kesbangpol, Disdukcapil, BNN Kabupaten Gianyar, serta 12 Partai Politik peserta pemilu 2014 di Kabupaten Gianyar. Rapat Pleno dibuka oleh Ketua KPU Gianyar AA Gede Putra, diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya oleh seluruh hadirin. Dalam sambutannya, Agung Putra menyampaikan kepada para hadirin bahwa Sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa syarat minimal dukungan calon perseorangan berdasarkan DPT Pemilu terakhir atau Pilpres 2014 dikali 8,5% (untuk di Kabupaten Gianyar) dengan penghitungan  359.116 x 8,5 % =30.525 (tiga puluh ribu lima ratus dua puluh lima) dukungan yang tersebar dilebih dari 50 % (lima puluh perseratus) jumlah Kecamatan di Kabupaten Gianyar, yaitu minimal di 4 (empat) Kecamatan. Sedangkan untuk Penduduk yang berhak memberikan dukungan adalah penduduk Daerah Kabupaten Gianyar yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, yaitu telah genap berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada saat memberikan dukungan atau sudah/pernah kawin. Ada pengecualian bagi penduduk yang menjadi Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Gianyar, PPK, PPS, KPPS, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten Gianyar, Panwas Kecamatan, PPL, pegawai kesekretariatan penyelenggara Pemilihan, pengawas Pemilihan, Kepala Desa atau sebutan lain dan perangkat Desa atau sebutan lain dilarang memberikan dukungan kepada Pasangan Calon perseorangan. Sementara itu syarat Pencalonan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gianyar Tahun 2018 adalah: a. jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten Gianyar pada Pemilu 2014 adalah 40 x 20%  = 8 (delapan) Kursi. b.  jumlah seluruh suara sah hasil Pemilu 2014 sejumlah 291.189 x 25% = 72.797,25 dibulatkan ke atas menjadi 72.798 (tujuh puluh dua ribu tujuh ratus Sembilan puluh delapan) suara dan hanya berlaku bagi Partai Politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Gianyar. Rapat pleno dilanjutkan dengan sosialsiasi tahapan pencalonan oleh divisi teknis, I Putu Agus Tirta Suguna. Disampaikan bahwa pengumuman syarat minimal dukungan, dan penyampaian syarat dukungan calon perseorangan sesuai PKPU NO 1 Tahun 2017 dilaksanakan di bulan Nopember 2017. (kr)

Rapat Persiapan Penetapan Syarat Pengajuan Calon Perseorangan dan Calon dari Parpol atau Gabungan Parpol

Dalam rangka persiapan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gianyar Tahun 2018, pada hari Kamis (7/9/2017) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar mengadakan rapat internal, yang dipimpin oleh Anggota KPU Gianyar Divisi Teknis, I Putu Agus Tirta Suguna, bertempat di ruang rapat Kantor KPU Gianyar. Dalam rapat yang dihadiri oleh para anggota KPU lainnya, para Kasubag dan staf PNS tersebut dibahas mengenai persiapan pelaksanaan rapat pleno mengenai penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum terakhir sebagai dasar penentuan syarat minimal dukungan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati Gianyar Tahun 2018. Mengawali rapat, Agus Tirta Suguna menyampaikan bahwa sesuai Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018, setelah menerima DAK2, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi DPT Pemilihan Umum atau pemilihan terakhir sebagai dasar penghitungan jumlah minimum dukungan persyaratan pasangan calon perseorangan pada 10 September 2017.   Selanjutnya masing-masing kasubag menyampaikan sejauh mana persiapan rapat pleno yang akan mengundang KPU Provinsi Bali, Panwas Kabupaten Gianyar, Pimpinan Partai Politik peserta pemilu 2014 di Kabupaten Gianyar, serta instansi terkait lainnya. Selain pembahasan draft keputusan penetapan DPT pemilu terakhir untuk menghitung jumlah minimum dukungan sebagai syarat pasangan calon perseorangan, Divisi teknis juga akan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mensosialisasikan aturan-aturan terkait tahapan dan pencalonan Pilkada 2018. (kr)