Berita Terkini

TINGKATKAN KOMPETENSI, KPU GIANYAR KIRIM PEJABAT PENGADAAN KE LKPP RI

Berbagai langkah dilakukan oleh KPU Kabupaten Gianyar dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gianyar 2018. Selain peningkatan penyelanggara pemilu secara teknis, sektor fungsional juga menjadi perhatian dalam peningkatan kapasitas dan kompetensinya. Senin, 9/10/2017 KPU Kabupaten Gianyar mengirimkan 2 (dua) orang yang bertindak selaku pejabat Pengadaan Barang Jasa untuk mengikuti pelatihan di LKPP RI. Pejabat yang dikirim yakni pejabat barang jasa anggaran Hibah Pilkada I G.M Gustem Lasida dan I Wayan Nopi Suryanto selaku Pejabat Pengadaan barang jasa anggaran APBN. Kedua pejabat pengadaan tersebut akan mengikuti pelatihan Management training yang secara rutin dilaksanakan oleh LKPP RI. Kegiatan pelatihan berlangsung selama 1 (satu) hari (9/10/2017). Pelatihan management training dengan materi pengadaan dengan E Purchasing, E catalogue dan E tendering diikuti oleh K/L/D/I dari berbagai daerah di indonesia. Pada kesempatan tersebut para peserta diberikan pelatihan simulasi terkait proses pengelolaan transaksi pengadaan melalui portal LPSE mulai proses awal pengadaan sampai transaksi pengadaan barang jasa selasai. Ditempat terpisah, Ketua KPU Kabupaten Gianyar A.A. Gde Putra mengharapkan dengan adanya kebijakan untuk mengikutsertakan pegawai KPU Gianyar mengikuti pelatihan maupun bimtek dapat meningkatkan kompetensi dan kualitas SDM jajarannya sehingga dapat meningkatkan kinerja yang lebih baik dalam penyelengaraan pemilu ataupun pemilihan di masa yg akan datang. (pik)

KPU GIANYAR UNDANG PARPOL SOSIALISASIKAN JUKNIS PENDAFTARAN PARPOL

Menyusul keluarnya Surat Keputusan KPU no 174 tahun 2017, Tentang Pedoman Pendaftaran, Penelitian Administrasi, Verifikasi Faktual, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU Gianyar kembali mengundang Pimpinan Partai Politik di Kabupaten Gianyar, serta ketua Panwas Gianyar.   Sosialisasi dibuka oleh Ketua KPU Gianyar, AA Gede putra didampingi oleh anggota KPU Gianyar lainnya. Pelaksanaan sosialsiasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara KPU Gianyar sebagai penyelenggara pemilu dengan Parpol dalam tata cara pendaftaran Parpol. "Terkait keluarnya sk 174 tahun 2017 ini, kami undang Parpol kembali, karena informasi baru yang sekecil apapun harus dikomunikasikan ke parpol." ujarnya.   Selanjutnya pemaparan materi disampaikan oleh anggota KPU Gianyar divisi teknis, I Putu Agus Tirta Suguna yang menjelaskan secara gamblang dan mendetail mengenai tahapan, tata cara dan dokumen apa saja yang diserahkan oleh parpol saat mendaftar ke KPU Gianyar.   Sesuai PKPU no 11 tahun 2017 dan SK 174/2017 disebutkan bahwa saat mendaftar ke KPU Kabupaten/Kota, Pengurus Parpol membawa salinan KTA, salinan KTP Elektronik/surat keterangan dari Disdukcapil serta hardcopy formulir lampiran 2 Model F-2 Parpol yang berisi daftar nama, alamat, no KTA, KTP anggota parpol. Formulir ini diunduh dari SIPOL Parpol. Untuk memudahkan saat penerimaan dan penelitian berkas, parpol agar mengurutkan salinan KTA/KTP tersebut sesuai dengan yang tercantum dalam formulir lampiran 2 Model F2 Parpol tersebut, begitu juga dengan jumlahnya sesuai ketentuan 1000 atau 1/1000 jumlah penduduk di Kabupaten.   Disampaikan kembali untuk di kabupaten Gianyar, sesuai SK KPU No 165/2017 tentang jumlah penduduk dalam DAK2, di Kabupaten Gianyar adalah sejumlah 492.757 orang sehingga minimal jumlah anggota parpol adalah 492 orang. Selanjutnya parpol diberi kesempatan mengajukan pertanyaan yang dijawab langsung oleh narasumber. (Kr)

SOSIALISASI TAHAPAN DAN JADWAL PILKADA TAHUN 2018 BAGI CAMAT DAN PERANGKAT DESA

Selama 2 hari berturut-turut, dimulai pada hari Kamis, 5 Oktober sampai dengan Jumat, 6 Oktober 2017, bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Gianyar digelar Sosialisasi tahapan dan Program Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta Bupati dan Wakil Bupati Gianyar Tahun 2018.Sosialisasi diikuti oleh Camat, Sekcam dan perbekel/lurah/kepala desa  Se-kecamatan Gianyar, Blahbatuh, dan Sukawati pada hari pertama sedangkan untuk di kecamatan Ubud,Tampaksiring Tegallalang dan Payanganpada hari kedua.   Sosialisasi disampaikan olehDivisi Sosialisasi KPU Kabupaten Gianyar A.A. Istri Agung Darmawati didampingi oleh Divisi Teknis, I Putu Agus Tirta Suguna, dan Divisi Perencanaan dan Data, Ni Luh Putu Reika Chrisyanti. Narasumber AA Istri Darmawati menyampaikan informasi sehubungan pembentukan PPK dan PPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta Bupati dan Wakil Bupati Gianyar Tahun 2018. Pada kesempatan tersebut dipaparkan persyaratan menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS. Sesuai dengan PKPU 12 Tahun 2017 salah satu persyaratan anggota PPK, PPS dan KPPS berusia minimal 17 tahun dan belum pernah menjabat 2 kali periode dalam kedudukan yang sama. Tahapan pembentukan PPK dan PPS dimulai 12 oktober 2017 s.d 11 Nopember 2017.   Menyikapi pertanyaan dari peserta sosialisasi apakah selain perangkat desa boleh dijadikan sekretariat PPS, sesuai dengan PKPU No.3 Tahun 2015 Pasal 46 ayat (1)  yang berbunyi Dalam melaksanakan tugasnya, PPS dibantu olehSekretariat yang dipimpin oleh seorang sekretaris PPSyang berasal dari pegawai desa/kelurahan atau sebutan lainnya, tentu hal ini Sekretariat PPS Wajib harus dari perangkat Desa/Pegawai Desa.(Mnk)

MANTAPKAN PEREKRUTAN PANITIA AD HOC, KPU GIANYAR RAPATKAN POKJA

Sebagai persiapan pembentukan badan adhoc (PPK,PPS dan KPPS) dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta Bupati dan Wakil Bupati Gianyar 2018, pada hari Selasa, 3/10/2017 Anggota Kelompok Kerja Pembentukan PPK dan PPS melaksanakan rapat koordinasi yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Gianyar. Rapat yang dipimpin oleh AA Istri Darmawati,S.Sos yang sekaligus sebagai Penanggungjawab Pokja mengatakan tujuan dilaksanakannya rapat pokja ini adalah untuk memantapkan persiapan menjelang perekrutan PPK/PPS sekaligus merancang jadwal kegiatan. Turut hadir dalam rapat tersebut yaitu Sekretaris KPU Gianyar, Pande Putu Sunarta selaku Ketua Pokja, Anggota KPU Gianyar Divisi Teknis, I Putu Agus Tirta Suguna, Anggota KPU Gianyar Divisi Perencanaan dan Data, Ni Luh Putu Reika Chrisyanti, serta Kabid Pengawasan Kesbangpol Gianyar, Drs. I Wayan Subrata, dan 7 anggota Pokja lainnya. Untuk diketahui, pembentukan PPK PPS akan dimulai tanggal 12 Oktober sampai dengan 11 November 2018. Pokja  merancang draf jadwal kegiatan diantaranya : Pengumuman Perekrutan PPK tanggal 12 Oktober s/d 14 Oktober, masa penerimaan pendaftaran tanggal 13 Oktober sampai dengan 20 Oktober 2017, seleksi administrasi 21 – 22 Oktober, Tes tulis 26 Oktober, wawancara 27-28 Oktober, Pengumuman hasil wawancara 30 Oktober 2017. Sementara itu, untuk perekrutan PPS, Pengumuman dijadwalkan pada 12-14 Oktober, masa penerimaan pendaftaran tanggal 30 Oktober -3 November, seleksi administrasi 3-4 November, Tes tulis 6  November, wawancara 8-9 November, sedangkan Pengumuman hasil wawancara dijadwalkan 11 November 2017. Selanjutnya, terkait beberapa poin syarat keanggotaan PPK dan jumlah keanggotaanya memiliki dua dasar hukum yang saling berbeda. Sebagaimana diketahui pada UU No 10 tahun 2016 disebutkan bahwa jumlah anggota PPK disetiap kecamatan adalah 5 dengan usia minimal 25 tahun. Sedangkan di dalam UU no 07 tahun 2017 disebutkan jumlah PPK adalah 3 orang dengan usia minimal 17 tahun. Untuk ketentuan PPS, sama yakni 3 orang. Untuk itu dalam rangka sosialisasi ke kecamatan maupun desa nantinya Pokja memutuskan menunggu petunjuk teknis dari KPU RI.)Kr)

KPU Gianyar Sosialisasikan Tata Cara Pendaftaran Parpol

Senin (2/10/2017),  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar mengundang seluruh partai politik (parpol) calon peserta pemilihan umum (Pemilu) Tahun 2019 dalam Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Tata Cara Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019. Sebelumnya pihak KPU Gianyar telah berkoordinasi dengan Kesbangpol Gianyar terkait nama dan alamat partai politik yang telah mendaftar di Kemenhumkam yang ada di Kabupaten Gianyar. Selain pimpinan partai politik, dalam sosialisasi yang diselenggarakan di Hotel Bhuwana, Ubud, Kabupaten Gianyar ini, dihadiri juga oleh Panwas Kabupaten Gianyar, dan instansi terkait lainnya yaitu jajaran Polres, Dandim, Kesbangpol, dan Dukcapil Gianyar. Acara dibuka oleh Ketua KPU Gianyar, AA Gede Putra, SH.MH. yang sekaligus membuka acara. Agung Putra menyampaikan kepada para pimpinan parpol bahwa sesuai amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 11 Tahun 2017 mengenai tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah wajib memberikan sosialisasi terkait tata cara pendaftaran Parpol. Secara ringkas, Agung Putra mengungkap tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta pemilu 2019 yaitu: 1-3 Oktober 2017: Pengumuman pendaftaran. 3-16 Oktober 2017: Pendaftaran dan penyerahan syarat pendaftaran serta     penerimaan kelengkapan dokumen persyaratan. 17 Oktober-15 November 2017: Penelitian administrasi tingkat kabupaten/kota 15 Desember 2017-4 Januari 2018: Verifikasi faktual tingkat kabupaten/kota 17 Februari 2018: Penetapan parpol peserta pemilu 2019 Selanjutnya pemaparan teknis dan tata cara pendaftaran partai politik di tingkat KPU Kabupaten Gianyar disampaikan oleh anggota KPU Gianyar divisi Teknis, I Putu Agus Tirta Suguna. Menurut Agus Tirta Suguna, berdasarkan PKPU Nomor 11/2017  syarat minimal jumlah anggota parpol adalah 1000 atau 1/1000 dari jumlah penduduk. “Di Kabupaten Gianyar, sesuai dengan Surat Keputusan KPU RI no 165/2017, jumlah penduduk di Kabupaten Gianyar adalah 492.757 orang, maka jumlah anggota parpol di Kabupaten Gianyar minimal 492 orang,” jelasnya. Untuk mengantisipasi tidak memenuhi syarat karena keanggotaan ganda, Parpol diharapkan mendaftarkan di atas jumlah minimal. (kr)

KPU GIANYAR SIAP MENERIMA PENDAFTARAN PARPOL DI TINGKAT KABUPATEN

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar Menerima Dokumen Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagai Berikut : 1.   Dokumen persyaratan pendaftaran Partai Politik: a.    daftar nama dan alamat anggota Partai Politik dalam wilayah Kabupaten Gianyar menggunakan formulir LAMPIRAN 2 MODEL F2-PARPOLyang dibuat dalam bentuk: 1)   softcopy melalui Sipol; dan 2)   hardcopy; dan   b.   salinan bukti kartu tanda anggota (KTA) Partai Politik dan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-EL) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar dalam bentuk hardcopy yang disusun secara berurutan sesuai LAMPIRAN 2 MODEL F2-PARPOL dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) paling sedikit berjumlah 1000 atau 1/1000 jumlah penduduk Kabupaten Gianyar yaitu 492 (empat ratus sembilan puluh dua) orang.   2.   Waktu Penyerahan : a.    Tanggal 3 s/d 15 Oktober 2017 : Pukul 08.00 WITA s/d 16.00 WITA b.   Tanggal 16 Oktober 2017           : Pukul 08.00 WITA s/d 24.00 WITA   3.   Tempat Penyerahan            : Kantor KPU Gianyar, Jalan Jata, Gianyar Sementara ini, Penghubung maupun pengurus Parpol sudah memanfaatkan helpdesk SIPOL untuk berkonsultasi masalah tata cara pendaftaran maupun formulir dan ketentuan dalam pendaftaran dan verifikasi Parpol calon peserta Pemilu Tahun 2019. (Kr)