Berita Terkini

69 CALON PPK IKUTI TES TULIS DI SIDAN STAGE, GIANYAR

Sejumlah 69 peserta calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta Bupati dan wakil Bupati Gianyar Tahun 2018 menjalani tes tertulis, Senin (23/10/2017) di Sidan Stage, Desa Sidan, Kecamatan Gianyar. Menurut Anggota KPU Gianyar divisi Sosialisasi dan Parmas, AA Istri Darmawati, S.Sos., materi tes tulis isinya seputar pengetahuan kepemiluan, dan soal tesnya diambil langsung dari KPU Provinsi Bali pagi tadi. “ Soal dan jawaban dijamin tidak ada yang bocor, karena dari KPU Ptrovinsi Bali langsung dibawa ke tempat tes,” ujarnya. Tes tulis dimulai pukul 10.00 WITA, dan setelah selesai, semua lembar jawaban peserta langsung dikumpulkan untuk dinilai dan dikawal oleh Panwas Kabupaten dari awal proses. Sesuai jadwal, pengumuman hasil tes tulis akan dilaksanakan pada 24 Oktober 2017 sampai dengan 26 Oktober 2017, serta menunggu Masukan dan tanggapan Masyarakat sampai tanggal 26 Oktober 2017. Selanjutnya akan dilakukan tes wawancara 27 s/d 30 Oktober 2017 untuk mendapatkan 5 anggota PPK di masing-masing kecamatan. (kr)

BATAS HARI TERAKHIR, 14 PARTAI SUDAH LENGKAPI DOKUMEN PERSYARATAN KEANGGOTAAN KE KPU KABUPATEN GIANYAR

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjadi partai terakhir yang melengkapi dokumen persyaratan keanggotaan Parpol ke KPU Kabupaten Gianyar. Demikian disampaikan oleh AA Gede Putra, Ketua KPU Gianyar, Rabu, 18 Oktober 2017 dini hari saat memimpin Rapat Pleno tentang penerimaan dokumen persyaratan keanggotaan Parpol yang telah berakhir. Rapat Pleno digelar di Ruang Rapat KPU Gianyar yang sekaligus tempat penerimaan dokumen parpol, dihadiri oleh seluruh Anggota KPU Kabupaten Gianyar, Panwas Kabupaten Gianyar, serta seluruh jajaran KPU Gianyar. Dalam lampiran Berita Acara Nomor 398/PL.01.1-BA/5104/KPU.Kab/X/2017 yang dibacakan oleh AA Gede Putra disampaikan ada 14 (empat belas) Partai Politik yang sudah menyerahkan dokumen persyaratan keanggotaan Parpol ke KPU Gianyar hingga masa akhir pendaftaran di KPU RI yaitu pada tanggal 16 Oktober 2017. Keempat belas Partai politik yang sudah diterima pendaftarannya sesuai urutan tanggal pendaftaran yaitu:  Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Nasional Demokrat (NASDEM), PARTAI Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), Partai Persatuan Indonesia (PERINDO), Partai Golongan Karya (GOLKAR), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (GARUDA), Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Hati Nurani Rakyat ( Hanura ), PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA (PKPI), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Berkarya, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).   Sementara itu, di KPU RI mengingat hingga batas waktu yang ditentukan, terdapat 27 partai politik yang melakukan pendaftaran ke  KPU RI, maka KPU RI akhirnya memutuskan untuk tidak memberikan toleransi waktu tambahan untuk pendaftaran. Namun, terkait kelengkapan dokumen syarat pendaftaran parpol, KPU memberi waktu hingga 1x24 jam ke depan, yang tertuang dalam Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 585/PL.01-SD/KPU/X/2017. Sesuai Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 585 tersebut, dalam rangka memberikan perlakuan setara bagi parpol yang sudah datang melakukan pendaftaran pada akhir masa pendaftaran sampai pukul 24.00 WIB, dan apabila parpol yang bersangkutan masih harus melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran atau sedang melengkapi data kedalam SIPOL, KPU memberi kesempatan 1 x 24 jam untuk melengkapi dokumen dimaksud, terhitung sejak berakhirnya masa atau waktu pendaftaran Senin, 16 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB.  Sedangkan pada tanggal 16 Oktober 2017 terdapat tiga partai politik (parpol) di Kabupaten Gianyar yang masih belum lengkap persyaratannya, sehingga diberikan check list untuk melengkapi 1x24 jam. Ketiga parpol tersebut adalah Partai Berkarya,  Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Rakyat. “Dengan terbitnya Surat Edaran nomor 585 tersebut maka ketiga parpol di Kabupaten Gianyar tersebut masih memiliki kesempatan hingga Selasa (17/10) sampai dengan pukul 24.00 WITA.” ujar Agung Putra. Dari 3 Parpol tersebut yang melengkapi berkas 1x24 jam dari akhir masa pendaftaran parpol di KPU RI, tanggal 16 Oktober 2017, yang telah datang melengkapi berkas ke KPU Gianyar yaitu Partai Berkarya dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) , sedangkan Partai Rakyat hingga berakhirnya waktu perpanjangan yang diberikan dalam SE KPU RI no 585 tidak datang melengkapi berkas.(Kr)  untuk mengunduh Lampiran Berita Acara penerimaan Dokumen Persyaratan keanggotaan Parpol , ikuti link berikut: https://www.kpu-gianyarkab.go.id/assets/bankdata/_201910.pdf

HINGGA 16 OKTOBER SEBANYAK 12 PARPOL SERAHKAN KELENGKAPAN BERKAS PENDAFTARAN KE KPU GIANYAR

Hingga akhir masa pendaftaran Partai Politik dalam Pemilu tahun 2019 di Kabupaten Gianyar, sebanyak 12 (dua belas) partai politik sudah menyerahkan berkas kelengkapan pendaftaran berupa salinan KTA, KTP EL, dan lampiran 2 Model F2 Parpol. Dua belas Partai politik yang sudah diterima pendaftarannya sesuai urutan tanggal pendaftaran yaitu:   13 Oktober 2017-  Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 13 Oktober 2017 - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 14 Oktober 2017 - Partai Nasional Demokrat (NASDEM) 15 Oktober 2017 - PARTAI Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) 15 Oktober 2017 - Partai Persatuan Indonesia (PERINDO) 15 Oktober 2017 - Partai Golongan Karya (GOLKAR) 16 Oktober 2017 - Partai Gerakan Perubahan Indonesia (GARUDA) 16 Oktober 2017 - Partai Demokrat 16 Oktober 2017 - Partai Amanat Nasional 16 Oktober 2017 - Partai Hati Nurani Rakyat ( Hanura ) 16 Oktober 2017 - PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA (PKPI) 16 Oktober 2017 - Partai Bulan Bintang (PBB)     Sedangkan tiga partai politik (parpol) di Kabupaten Gianyar masih dapat melakukan perbaikan atas dokumen yang diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar. Ketiga parpol tersebut adalah Partai Berkarya,  Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Rakyat.   Dengan terbitnya Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia nomor 585/PL.01.1-SD/03/KPU/X/2017 tentang Pendaftaran Akhir Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019, maka ketiga parpol di Kabupaten Gianyar tersebut masih memiliki kesempatan hingga Selasa (17/10) sampai dengan pukul 24.00 WITA.   SE 585 tertanggal 16 Oktober 2017 tersebut diterima oleh KPU Kabupaten Gianyar  pada Senin (16/10) ± pukul 21.02 Wita dan KPU Kabupaten Gianyar segera melakukan penyesuaian dengan proses berjalan. Dengan demikian, KPU Kabupaten Gianyar  masih menunggu perbaikan yang harus dilakukan ketiga parpol tersebut untuk kemudian dilakukan penelitian kembali sampai dengan Selasa (17/10) sampai dengan pukul 24.00 WITA.   Sampai batas akhir masa pendaftaran Parpol, tanggal 16 Oktober 2017 pukul 24.00 WITA, Parpol yang tercatat di SIPOL , baik yang belum sama sekali input data maupun yang sudah menginput data di Sipol   namun tidak datang menyerahkan kelengkapan pendaftaran yaitu: Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Nasional Indonesia Marhaenisme, Partai Bhinneka Indonesia , Partai Islam Damai Aman , Partai Pemersatu Bangsa , Partai Pengusaha Dan Pekerja Indonesia (PPPI ), Partai Republik , Partai Swara Rakyat Indonesia , PKS dan PPP. (kr) 

HARI KE-11 MASA PENDAFTARAN PARPOL, PSI DAN PDIP RESMI MENDAFTAR KE KPU GIANYAR

Jumat, 13 Oktober 2017, pukul 10.17 WITA Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melakukan pendaftaran ke Kantor KPU Gianyar.  Ketua DPD PSI Kabupaten Gianyar, Made Sukadana Antara menyerahkan langsung berkas yang menjadi syarat pendaftaran Parpol di tingkat Kabupaten kepada petugas pendaftaran KPU Gianyar.   Petugas penerimaan pendaftaran dan operator SIPOL, disaksikan Panwas Kabupaten Gianyar melakukan pengecekan terhadap kesesuaian antara data di SIPOL dan salinan KTA dan KTP atau Surat Keterangan dari Disdukcapil. Dari pengecekan jumlah berkas yang diserahkan, jumlah KTA dan KTP hasilnya sesuai dengan SIPOL dan lengkap dengan melampirkan lampiran 2 Model F2-Parpol. Petugas pendaftaran KPU Gianyar kemudian menyerahkan tanda terima kepada Pengurus PSI pukul 11.30 WITA sebagai tanda bahwa berkas diterima lengkap dan resmi terdaftar di KPU kabupaten Gianyar.      Selanjutnya pada hari yang sama, pukul 11.25 WITA Pengurus dan penghubung Partai demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Gianyar, Kadek Deditanu Jaya mendatangi kantor KPU Gianyar untuk melengkapi berkas yang kurang saat hendak melakukan pendaftaran pada tanggal 11 Oktober 2017 lalu.    Prosedur pengecekan juga dilakukan terhadap jumlah salinan KTA, KTP Elektronik/Surat Keterangan dari Disdukcapil, dan disandingkan dengan data yang ada dalam aplikasi SIPOL serta terhadap lampiran 2 model F-2 Parpol. Setelah dinyatakan lengkap oleh koordinator harian, berkas pendaftaran PDIP diterima pukul 11.56 WITA dan diberikan tanda terima MODEL BA.TT.ADM.KPU.KAB/KOTA-PARPOL yang dicetak melalui SIPOL.   Hingga Jumat sore, saat penerimaan pendaftaran tutup pukul 16.00 WITA, baru 2 (dua) parpol yang resmi mendaftar yaitu PSI dan PDIP. (kr)      

WUJUDKAN STANDARISASI SURAT SUARA, KPU GIANYAR IKUTI BIMTEK DESAIN SURAT SUARA UNTUK PILKADA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Desain Surat Suara untuk Pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota Tahun 2018 yang diselenggarakan oleh KPU RI pada tanggal 10 s.d. 12 Oktober 2017 bertempat di Tangerang, Banten. Hadir sebagai peserta dari KPU Kabupaten Gianyar yaitu Anggota KPU Gianyar divisi Teknis, Putu Agus Tirta Suguna, bersama staf PNS sebagai operator desain surat suara, Putu Manik Miarta. Kegiatan yang dibuka oleh Anggota KPU, Wahyu Setiawan dan dihadiri oleh Gubernur Provinsi Banten, Wahidin Halim, Anggota KPU RI, Evi Novida Ginting, Kepala Biro Perencanaan dan Data, Kepala Biro SDM, Setjen KPU, Ketua dan Anggota KPU Banten serta diikuti oleh 171 Satuan Kerja KPU Provinsi/Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota pada Tahun 2018 dengan total peserta sebanyak 340 orang. Penyelengaraan bimtek ini bertujuan untuk terwujudnya standardisasi desain surat suara Pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota Tahun 2018, demikian disampaikan Wahyu Setiawan saat membuka acara. Disampaikan juga mengenai pentingnya pelaksanaan kegiatan ini, selain untuk standarisasi juga dari aspek keamanan perlu dibuatkan sistem sehingga tidak dapat dipalsukan, dan tentu saja tujuan utamanya adalah menjamin suara pemilih agar tidak disalahgunakan pihak yang tidak bertanggungjawab. Selanjutnya sambutan dari Gubenur Provinsi Banten yang mengapresiasi KPU sehingga memilih kota  Tangerang sebagai tuan rumah kegiatan KPU, serta berharap agar kegiatan bimtek berjalan dengan baik dan lancar. Materi Kegiatan Bimbingan Teknis Desain Surat Suara Tahun 2017 terdiri dari dua komponen 1) Kebijakan 2) Praktek Pembuatan Desain. Dalam Kelas Kebijakan yang dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, Materi yang akan disampaikan terdiri dari 1) Kebijakan Desain Surat Suara 2) Kebijakan Pengadaan dan distribusi logistik 3) Kebijakan buat Tuna Netra dan 4) Informasi dunia percetakan di era modern. Adapun di kelas Praktek para operator dengan dipandu oleh tim ahli percetakan akan mempraktekan pembuatan desain surat suara sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 144 dan 145 Tahun 2016. (Kr./sumber: kpu.go.id)

HARI KE 7 MASA PENDAFTARAN, PARTAI PERINDO DATANGI KPU GIANYAR

Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar di Jalan Jata, Gianyar, hari Senin, 9 Oktober 2017 tepatnya pada hari ke 7 (tujuh) masa pendaftaran Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2019. Rombongan Partai terdiri dari pimpinan, pengurus , dan anggota Partai Perindo di Kabupaten Gianyar yang berjumlah sekitar 25 orang dalam rangka mendaftarkan diri sebagai Parpol peserta Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Gianyar, diterima oleh Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU Gianyar, disaksikan juga oleh Panwas Gianyar dan sejumlah awak media. Putu Agus Tirta Suguna, anggota KPU Gianyar Divisi Teknis saat menerima pengurus Parpol Perindo menjelaskan kembali  prosedur dan tata cara pendaftaran sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengacu pada PKPU No 11 Tahun 2017 dan sesuai dengan Juknis KPU RI yang tertuang dalam Surat Keputusan No 174 tahun 2017 tentang Pedoman Pendaftaran, Penelitian Administrasi, Verifikasi Faktual, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Bertindak selaku koordinator harian penerimaan pendaftaran Parpol, Ni Luh Putu Reika Chrisyanti, yang juga merupakan anggota KPU Gianyar divisi Perencanaan, Program, dan Data menerima berkas pendaftaran berupa salinan KTA, KTP Elektronik/Surat Keterangan dari Disdukcapil, dan Lampiran 2 Model F2-Parpol disinkronkan dengan data yang sudah diinput oleh partai di tingkat pusat ke dalam aplikasi SIPOL oleh operator SIPOL KPU Gianyar. Dari hasil pemeriksaan kelengkapan berkas, masih ada kekurangan jumlah salinan KTA dan KTP Elektronik dari Lampiran 2 Model F2 Parpol di SIPOL, sehingga berkas dikembalikan kepada Parpol untuk dilengkapi. Pengurus Parpol Perindo Kabupaten Gianyar, I Nyoman Arjawa mengatakan akan segera melengkapi jumlah salinan KTA dan KTP yang kurang dan akan segera kembali melakukan pendaftaran ke kantor KPU Gianyar. Untuk itu, KPU Gianyar mengingatkan kembali untuk melengkapi berkas sebelum pendaftaran berakhir yaitu terakhir pada tanggal 16 Oktober 2017 pukul 24.00 WITA. (Kr)